BLORA, Mitrababinsa.Com - Pemerintah Kabupate Blora melaksanakan upacara peringatan Hari Bela Negara ke-71 di lapangan Kridosono, Senin (23/12/2019). Upacara dipimpin oleh Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi dengan diikuti peserta upacara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI, Polri, ASN, Mahasiswa, Organisasi Wanita, Organisiasi Kepemudaan dan Organisasi Masyarakat.
Pada upacara tersebut dibacakan ikrar bela negara oleh petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo oleh Dandim 0721/Blora. Setelah itu dinyanyikan Mars Bela Negara oleh kelompok paduan suara dari Korpri Blora. Upacara dilaksanakan berlangsung khidmat dengan tema Bela Negara Untuk Kemakmuran Rakyat.
Dalam sambutan Presiden RI Ir H Joko Widodo yang dibacakan Dandim 0721/Blora disebutkan, semenjak Mr Syafroedin Prawiranegara mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948 di Bukittinggi untuk membela kelangsungan hidup bangsa dan negara, berbagai wujud bela negara telah susul-menyusul silih berganti untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dan akan terus eksis untuk selama-lamanya.
"Semakin beragamnya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dihadapi bangsa ini, hanya bisa kita hadapi dengan keberagaman keahlian yang saling terkait dan mengisi,” ujarnya.
Ditambahkannya, salah satu berkah yang telah mengantarkan kemerdekaan tanah air kita adalah digalinya kembali Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan nilai dasar bela negara. Pancasila adalah visi final bangsa dan negara Indonesia yang menghendaki pembangunan manusia paripurna.
Inilah landasan prioritas bela negara untuk pembanguan SDM unggul yang diarahkan kepada perwujudan Manusia Indonesia Paripurna berdasarkan Pancasila. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara di berbagai bidang dan tataran di seluruh Indonesia dengan melibatkan segenap jajaran Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta berbagai elemen masyarakat sebagai wujud apresiasi atas berbagai keahlian manusia Indonesia.
Aksi Nasional Bela Negara juga melengkapi keahlian SDM kita dengan pengamalan nilai-nilai bela negara yang meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan dan keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara dan semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat adil dan makmur.
Dalam aktualisasinya, bela negara harus disesuaikan dengan kondisi kekinian yang dihadapi oleh masyarakat secara umum serat dilandasi sinergi semua pemangku kepentingan sehingga terwujud kekuatan yang besar untuk mencapai tujuan yang besar pula.
Dengan demikian, bela negara bukan hanya menjadi alat untuk menghadapi ancaman yang bersifat potensial maupun actual, namun juga menjadi alat pencapaian tujuan nasional bangsa dalam jangka panjang yang memerlukan kerja keras serta sinergi bersama secara terus menerus.
Tanpa sikap dan perilaku bela negara, maka pengelolaan negeri kita yang besar dan luas dengan sumber daya alamnya yang melimpah, tak akan mencapai keadilan dan kemakmuran yang di cita-citakan oleh seluruh pendahulu bangsa.
Dengan demikian, bagi yang berbakti dalam birokrasi pemerintahan, teruslah mereformasi diri serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan public. Yang belajar dan mengajar, teruslah meningkatkan kearifan dan pengabdian masyarakat berbasis nilai-nilai kebangsaan kita, jadikan bidang profesi masing-masing sebagai lading bela negara. kata Sucipto membacakan amanat dari Presiden RI.
Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Syafroedin Prawiranegara di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 19 Desember 1948.
Seperti diketahui, Hari Bela Negara yang biasa disingkat dengan sebutan HBN merupakan hari dimana para pahlawan dan pejuang mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peristiwa tersebut terjadi pada saat -saat rawan setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu pada saat agresi militer yang dilakukan oleh Belanda.
Hari Bela Negara disahkan melalui Keppres no.28 tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berupa hari besar negara bukan hari libur.
Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.
Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Upaya tersebut adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai nilai dasar bela negara mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kegigihan PDRI dalam sejarah Hari Bela Negara pada akhirnya membuahkan hasil sehingga keberadaan Indonesia mendapat perhatian dari dunia internasional.
Sementara itu, agresi Belanda yang dilakukan untuk memperoleh kekuasaan kembali pada Indonesia mendapatkan kecaman yang bertubi - tubi dari masyarakat internasional.
Belanda yang tidak dapat menahan kecaman demi kecaman akhirnya memutuskan untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia pada tanggal 14 April 1949.
Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Belanda akan menghentikan aksinya berupa semua bentuk operasi militer, membebaskan para tawanan termasuk Soekarno dan Hatta, kemudian mengembalikan Yogyakarta pada Indonesia. (Tim)
0 Komentar