Mitrababinsa.Com, BLORA - Pemkab Blora memberlakukan pengetatan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang dari luar yang akan masuk daerah ini, terutama dari daerah yang sudah terjangkit virus corona. Hal ini dilakukan guna mempertahankan zona hijau dari penyebaran virus corona.
"Guna memutus mata rantai Virus Covid 19 masuk ke Blora, kita cukup memperketat pemeriksaan kesehatan terhadap setiap orang atau warga dari luar yang akan masuk ke daerah ini. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat, maka yang bersangkutan tidak kita izinkan masuk Blora" kata Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto. Minggu (05/04/2020).
Ia mengatakan, Kodim 0721/Blora melalui Koramil 01/Kota mendirikan pos pemantuan dan pemeriksaan kesehatan warga di setiap wilayah berbatasan dengan Kabupaten tetangga guna mencegah berjangkitnya virus corona di daerah ini.
"Setiap orang yang akan masuk ke wilayah kabupaten Blora, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan suhu tubuh dan disemprot disinfekatan oleh petugas kesehatan di pos perbatasan dengan kabupaten tetangga Kota Blora guna memastikan mereka tidak terjangkit virus corona," ujarnya.
Jika dari pemeriksaan ditemukan ada orang yang suhu tubuhnya tinggi di atas 38 derajat dan memiliki gejalah terkangkit virus corona, maka orang bersangkutan tidak akan diizinkan masuk ke Blora, dan mereka dipersilakan kembali ke daerah asalnya.
"Kita sangat ketat terhadap warga dari luar yang akan masuk ke Blora. Kita tidak mau, ditemukan ada warga yang positif terjangkit virus corona. Sebagai zona hijau dari virus corona akan kita pertahankan dengan melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya memperketat orang luar masuk ke Blora," ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan Pemkab Blora, terus menerus mengimbau masyarakat tidak keluar rumah, tidak mendatangi tempat keramaian, tetap menjaga jarak, menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan rajin berolahraga sebagai upaya memutus penyebaran virus corona di daerah ini.
Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi,SE juga mengimbau warga asal kabupaten Blora yang ada di perantauan sebaiknya tidak kembali alias mudik ke Kampung Halaman, terutama dari daerah yang zona merah Covid-19, seperi Jakarta, Jabar dan Jatim yang sudah ada kasus corona positif.
Jika mereka mudik ke Blora, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona di daerah ini. Namun, jika tidak bisa diimbau, warga dari luar yang masuk ke Blora sebaiknya melakukan isolasi mandiri diri sendiri di rumah selama 14 hari. "Kita tidak mengharapkan hal ini terjadi di Blora. Karena itu, Pemkab Blora memperketat orang luar masuk ke daerah ini," ujarnya. (Tim)
0 Komentar