Blora, Mitrababinsa.Com - Aksi penertiban pemakaian masker di kecamatan Cepu oleh Koramil 05/Cepu bersama Polsek Cepu di area atau fasilitas umum se kecamatan Cepu, Senin, (29/06/2020).
Kapten Inf Surana Danramil 05/Cepu mengatakan WHO (World Health Organization) telah menyatakan semua orang harus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini bertujuan untuk melindungi diri dari virus covid-19. Sejalan dengan WHO, pemerintah pusat juga sudah mewajibkan imbauan tersebut. "Masyarakat harus disiplin menggunakan masker dan disarankan mengenakan masker kain," ujar Surana
Alasan digunakannya masker kain adalah karena masker kain bisa berkali-kali dipakai dengan cara mencucinya setelah dipakai.
Surana saat ditemui Pendim, menginginkan agar imbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat atau WHO, bisa sama-sama dijalankan dengan disiplin untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah kecamatan Cepu.
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Surana juga meminta warga untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, soal pembatasan interaksi atau aktivitas. "Saya meminta warga agar patuh dan bijak pada tiap-tiap ketentuan dalam pelaksanaan PSBB ini. Ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama dalam berjuang melawan covid-19," ujar Surana (Tim)
0 Komentar