Mitra Babinsa, Blora - Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah melakukan razia masker di pasar tradisional setempat. Senin, (24/08/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Jati Lettu Maningsun, Kapolsek Jati AKP Bajuri, Kepala Satpol PP Jati, serta anggota Polsek, Koramil dan Kecamatan Jati.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menggunakan mega phone blusukan pasar menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan. Petugas gabungan memberikan teguran keras kepada pengunjung pasar yang tidak memakai masker, bahkan petugas juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up. "Kita berikan sanksi sosial berupa push up, dan setelah itu kita berikan masker gratis untuk dipakai," ucap Danramil Jati Lettu Maningsun.
Jati Lettu Maningsun menceritakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Inpres No 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid. Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sinergitas yang melibatkan anggota Koramil, Polsek serta Kecamatan Jati.
"Kita kawal Inpres No. 06 Tahun 2020 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, tujuannya adalah mencegah penularan Covid - 19," tandas Kapolsek Jati.
Perihal hukuman push up, Kapolsek menerangkan bahwa push up adalah sanksi sosial yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sehingga warga lebih disiplin dalam penggunaan masker, "Kita berikan sanksi push up, namun setelahnya kita beri masker gratis, harapannya biar ada efek jera," pungkas Danramil.
Wahyu Arif Wantoro, salah satu warga desa Doplang mengapresiasi kegiatan tersebut, "Saya pribadi senang dengan kegiatan tersebut dan tentunya warga pasti mendukung, jadi warga ada efek jera" ucap pria yang bekerja sebagai salah satu staf pengajar sekolah dasar di Doplang.
0 Komentar