Blora, Mitrababinsa.Com - Kamis (17/09/2020), Tim Penegakkan Hukum Gugus Tugas Covid-19, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, gelar razia Di Depan kantor korwil Bidik kec. Japah di Desa Tlogowung dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker, yakni Jalan Japah Todanan, Kecamatan Japah.
Adapun rincian warga yang terjaring dalam upaya Pemerintah Kecamatan Japah memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengacu pada inpres no 06 Perpub Nomor 55 Tahun 2020, yakni, di ruas Jalan Japah Todanan petugas menjaring 61 warga, dengan rincian sanksi sosial 14 orang dan sanksi teguran 47 Orang.
Babinsa Serma M. Komarudin Koramil 15/Japah, menyampaikan, di Jalan Japah Todanan, petugas yang menggelar razia terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dan Dinkes kec. Japah.
0 Komentar