Blora, Mitrababinsa.Com - Dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora. Satgas Covid 19 Kecamatan Banjarejo Laksanakan Operasi Yustisi Gakplin Prokes Covid - 19 di pasar Banjarejo dan jalan raya Banjarejo menuju Kamolan juga di perempatan jalan raya desa Karang Talun yang menuju Kecamatan tunjungan dan Kecamatan Ngawen, Senin (28/09/20).
Beberapa pedagang dan pengunjung pasar serta pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintasi jalan raya tersebut yang tidak menggunakan masker terjaring dalam Operasi Yustisi Gakplin Prokes yang dilaksanakan Pukul 08.30 wib tersebut.
Operasi ini dilaksanakan agar tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat sekaligus menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran pedagang ataupun pengunjung pasar Banjarejo juga masyarakat yang melintasi jalan tersebut yang tidak menggunaka masker.
Hadir dalam kegiatan operasi tersebut Camat Banjarejo , Kapolsek Banjarejo dan petugas kesehatan dari Puskesmas Banjarejo beserta anggota instansi masing masing.
Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Subeno yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan," semoga sinergitas tiga pilar dikecamatan Banjarejo ini dapat terus berjalan dengan baik tidak hanya dalam operasi Gakplin Prokes seperti saat ini saja namun juga dalam kegiatan kegiatan yang lainnya.
“melalui kegiatan opersi ini semoga sinergitas tiga pilar Kecamatan Banjarejo semakin mantab dan solid sehingga apa yang menjadi tujuan dalam kegiatan kali ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan bisa tercapai demi kebaiakan kita semua yaitu menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kabupaten Blora kususnya kecamatan Banjarejo.” pungkas Danramil. (pw/pen03)
0 Komentar