Blora, Mitrababinsa.Com - Forkopimcam Blora Kabupaten Blora bersama anggota Koramil 01/Blora melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan simpang 4 desa Kamolan Kec. Blora kab. Blora. Minggu (27/09/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat sekaligus menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker yang melewati jalan simpang 4 desa Kamolan kec. Blora kab. Blora.
Operasi ini digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora. Beberapa pengendara yang melewati jalan Raya simpang 4 desa Kamolan terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
Hampir seluruh anggota Koramil 01/Blora, anggota Polsek Blora dan Pemerintah Kecamatan Blora terlibat dalam Operasi Yustisi kali ini.
Danramil 01/ Blora Kapten Inf Darmanto mengatakan," Operasi Yustisi ini merupakan bentuk nyata sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam menegakkan Disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam mendisiplinkan masyarakat demi kepentingan bersama.” ungkap Danramil.(pw/pen01)
0 Komentar