BLORA, Mitrababinsa.Com – Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Jaring pengaman sosial (JPS). Seperti yang dilaksanakan di Kelurahan Kauman Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Bertempat di balai kelurahan Kauman, Babinsa Koramil 01/Blora Peltu Sunarto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Bripka Achamad Nur Kholik melaksanakan pendampingan pembagian JPS untuk masyarakat kel. Kauman Kecamatan Blora, Senin (19/10/2020).
Bantuan diserahkan langsung kepada warga. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kalur Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si., Babinsa, Bhabinkamtibmas dan staf kelurahan.
Masyarakat kel. Kauman yang mendapat JPS sebanyak 71 KK, per KK Rp 400.000,- “Bantuan ini diterima masyarakat untuk 2 tahap yaitu tahap 5 dan 6 atau bulan oktober dan november.
Kalur Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si menuturkan, JPS yang bersumber dari Bansos itu diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19. Hanya saja, kriteria penerima tetap harus dipenuhi, warga yang dapat batuan JPS ini adalah orang-orang yang terdampak covid -19.
“Bagi warga yang dapat batuan langsung dari pemerintah pusat seperti PKH dan sembako tidak bisa dapat JPS, begitu juga PNS dan perangkat kelurahan tidak dapat sama sekali dikerenakan sudah ada gaji dari pemerintah pusat,” ujar Marthin.
Sementara itu Babinsa Peltu Sunarto mengatakan, " bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Tidak memperoleh kartu sembako dan kartu pra kerja.
“Selain itu, Penyaluran JPS ini adalah tahap ke 5 dan 6 yaitu bulan oktober dan november yang disalurkan melalui Bank Jateng yakni sebesar Rp 400.000,- per Kepala Keluarga (KK),” pungkas Babinsa. (pen01)
0 Komentar