BLORA, Mitrababinsa.Com – Anggota Koramil 01/Blora, Serma Salekan beserta 3 anggota lainnya mengikuti apel Sinergitas TNI-Polri dan Kecamatan Blora guna melaksanakan Oprasi Gabungan dalam rangka penerapan penegakan Perbup no 55 tahun 2020 di wilayah Kota Blora, Kamis (15/10/2020).
“Lokasi Oprasi kali ini berada di jalan depan kantor desa Tambaksari,” kata Serma Salekan.
Dalam pelaksanaan Oprasi kami tidak bosan – bosan mengingatkan tentang Perbup no 55 tahun 2020 tersebut bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker, menjaga jarak dan tetap memperhatikan kebersihan diri dengan mencuci tangan setelah atau sebelum beraktivitas atau 3 M.
Sementara
Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Serma Salekan mengatakan, “ giat
tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan memberi himbauan kepada warga
masyarakat untuk senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Meski di tempat keramaian aktivitas sosial maupun kegiatan ekonomi boleh dijalankan, asalkan tidak meninggalkan Protokol Kesehatan.
Kapolsek Blora Akp Joko priyono, S.H. melalui Kanit Binmas Ipda Sugiyanto menyampaian,“ Kami tidak bosan - bosan selalu mengingatkan kepada warga tentang disiplin prokes covid - 19 dengan tujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi penambahan warga yang terpapar Covid-19,” kata Kapolsek.
Camat Blora Dasiran,
S.Ag, M.Si melalui Kasi Trantib bpk Setyo pujiono, S.Sn menyampaikan,“Selain
itu, Oprasi ini juga dilakukan dalam rangka penerapan penegakan Perbup – 55 –
2020, dengan tujuan warga masyarakat tumbuh kesadarannya untuk mentaati prokes
covid – 19, sehingga diharapkan penyebaran virus covid – 19 bisa segera
berakhir dari bumi Blora pada khususnya dan dari bumi Indonesia pada umumnya,”
pungkasnya. (pen01)
0 Komentar