Blora, Mitrababinsa.Com - Forkopimcam Blora bersama anggota Koramil 01/Blora dan Polsek melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar Medang Kec. Blora kab. Blora. Kamis (01/10/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat sekaligus menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran pedagang maupun pengunjung yang tidak memakai masker di pasar Medang kec. Blora kab. Blora.
Operasi ini digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora. Beberapa pedagang maupun pengunjung di pasar medang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB.
Hampir seluruh anggota Koramil 01/Blora, anggota Polsek Blora dan Pemerintah Kecamatan Blora terlibat dalam Operasi Yustisi kali ini.
Danramil 01/ Blora Kapten Inf Darmanto melalui Sertu H. Sutrisno mengatakan, operasi Yustisi ini merupakan bentuk nyata sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam menegakkan Disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas tiga pilar Kecamatan Blora dalam mendisiplinkan masyarakat demi kepentingan bersama.” ungkap Sutrisno.
"Kami Forkopimcam Blora berharap, agar warga masyarakat kecamatan Blora dengan kesadaran dan disiplin pribadi mau mentaati prokes covid - 19, sehingga covid - 19 segera sirna dari bumi Indonesia, sehingga masyarakat bisa normal kembali melaksanakan aktifitas seperti sedia kala."pungkasnya. (pw/pen01)
0 Komentar