Blora, Mitrababinsa.Com - Pasi Ops Kodim 0721/Blora Kapten Inf Andi Mulhan Mulhan memaparkan peran TNI AD dalam Pilkada 2020. Hal itu disampaikannya ketika mewakili Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Ali Mahmudi, SE, MM mengikuti acara rapat koordinasi dengan stakholder Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 yang diselenggarakan ole Bawaslu Blora.
Andi menyampaikan bahwa TNI AD merupakan bagian dari TNI, dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU yang berlaku.
“Dalam hal ini TNI AD harus dapat menjalankan perannya dalam mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia agar dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya, Minggu (04/10/2020).
Pasi Ops menambahkan, TNI AD sebagai tonggak penyangga NKRI dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dan politik harus benar- benar dijaga dan tetap dipertahankan termasuk dalam Pilkada Tahun 2020.
Disampaikannya, peran TNI pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, baik mulai dari tahapan sampai ke pungut hitung hingga terpilihnya kepala daerah sangatlah penting bersama-sama dengan Polri adalah dapat memberikan jaminan kepada masyarakat dalam ketertiban dan keselamatan masyarakat sebagai pemilih selama berjalannya tahapan Pilkada.
“Dalam antisipasi keamanan setiap tahapan kampanye, TNI AD dalam hal ini Kodim 0721/Blora selalu bersinergi dengan Polres Blora dalam setiap aktivitasnya,” jelasnya.
Andi mencontohkan seperti pelaksanaan patroli gabungan, melaksanakan sosialiasi kepada masyarakat, dalam menjaga situasi yang kondusif, yang melibatkan 3 pilar desa (Babinsa,Bhabinkamtibmas dan Kades).
“Dalam tahapan kampanye, pihak TNI bersama-sama dengan penyelenggara Pemilu juga wajib mengoptimalkan protokol kesehatan Covid-19,” paparnya.
Ini wajib dilakukan kepada peserta pemilihan, tim pendukung peserta pemilihan dan pemilih apabila kampanye akan dilakukan secara tatap muka, hingga proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
“Kita berharap TNI Polri dan Penyelenggara Pilkada baik Bawaslu maupun KPUD Kab. Blora, dalam tahapan pilkada tahun 2020 bisa berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam pemilu, TNI harus netral dan tidak merugikan masing-masing paslon atau timnya.
“Sesuai UU nomer 34 tahun 2004 mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus melaksanakan tugas pokoknya dengan baik dan harus netral. Kami semaksimal mungkin mencegah agar tidak merugikan salah satu paslon serta timnya dalam Pilkada,” pungkasnya. (pw)
0 Komentar