Mitrababinsa.Com, Blora - Koramil 01/Blora dan Polsek melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di jalan A. Yani kel. Tempelan, Kec. Blora kab. Blora, Senin (07/12/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat sekaligus menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran orang yg orang yang melintas di jalan A. Yani atau lebih tepatnya di depan Taman Sarbini Blora yang tidak mengenakan masker.
Operasi ini digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 guna mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora. Beberapa warga yang saat itu melintas di jalan A. Yani yang tidak mengenakan masker terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan mulai Pukul 08.30 s/d 10.00 WIB.
4 anggota Koramil 01/Blora dan 5 anggota Polsek Blora terlibat dalam Operasi Yustisi kali ini, Oprasi kali ini di pimpin langsung oleh Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto.
Danramil 01/ Blora Kapten Inf Darmanto mengatakan," operasi Yustisi ini merupakan bentuk nyata sinergitas Koramil 01/Blora dan Polsek Blora dalam menegakkan Disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI - POLRI dalam mendisiplinkan masyarakat demi kepentingan bersama.” ungkap Kapten Inf Darmanto.
Wakapolsek Iptu H. Ashari mengatakan,"Kami TNI - POLRI berharap, agar warga masyarakat kecamatan Blora dengan kesadaran dan disiplin pribadi mau mentaati prokes covid – 19, sehingga covid – 19 segera sirna dari bumi Blora khususnya dan bumi Indonesia pada umumnya, sehingga masyarakat bisa normal kembali melaksanakan aktifitas seperti sedia kala.”pungkasnya (pen01)
0 Komentar