Mitrababinsa.Com, Blora - Sebagai langkah upaya percepatan penanganan virus Corona Covid-19, Koramil 01/Blora bersama Forkopimcam Blora melakukan kegiatan Operasi Yustisi di dukuh Ketangar kelurahan Karangjati, kecamatan Blora, kabupaten Blora. Selasa (01/12/2020)
Pagi ini anggota Koramil 01/Blora Peltu Sunarto, Serka Maryana dan Sertu Sukimin bersama anggota Polsek di pimpin Kanit Provpam Iptu Daknyo dan Satpol PP kecamatan di pimpin Kasi Trantib Setyo Pujiono, S.Sn melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid - 19 di warung - warung kopi dukuh Ketangar atau lebih tepatnya di kelurahan Karangjati dengan sasaran masyarakat yang sedang ngopi dan tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatannya, Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto melalui Pelda Sunarto mengatakan, "bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sanksi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 perbub no 55 tahun 2020 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 th 2020.
Kasi Trantib kecamatan Blora Setyo Pujiono menambahkan," Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Blora,"ujarnya
Kanit Provpam Polsek Blora juga menyampaikan, "Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Ayo dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya.(pen01)
0 Komentar