Mitrababinsa.Com, Blora - Danramil 10/Krd Kapten Inf Agus Supriyanto diwakili Serka Setyawan Bati Tuud Koramil 10/Krd dalam rangka menghadiri rapat koordinasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro se-wilayah kecamatan Kradenan kabupaten Blora. Rapat digelar di Pendopo Kecamatan Kradenan," Selasa (16/02/2021).
Adapun peserta yg mengikuti rakor : Muspika Kradenan, Kades se-Kec. Kradenan, BPD se-Kec Kradenan.
Dalam pelaksanaan rakor tersebut forum dibuka oleh moderator yaitu Sekcam Kradenan Darnanto.
Camat Kradenan Sutarso S.sos.M.Si menegaskan setiap Desa wajib membuat posko PPKM Mikro, petugas posko meliputi unsur TNI-Polri, petugas medis dan diketuai oleh Kades masing-masing Desa.
Serta selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna menekan penyebaran Covid-19,"imbuhnya.
Serka Setyawan menambahkan dalam rangka memutus mata rantai covid-19 dari Pemerintah sudah mengeluarkan SE No 9 tahun 2021 tentang pembentukan Posko PPKM Mikro sampai di tingkat Desa, oleh karena itu diharapkan agar kita (Babinsa, babinkamtibmas dan kepala desa) agar selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan tersebut.
Dalam pembentukan Posko PPKM Mikro gugus tugas Covid-19 meliputi unsur-unsur TNI-Polri, tim kesehatan dan perangkat Desa masing-masing,"imbuhnya". (pen10)
0 Komentar