Mitrababinsa.Com, Blora - Gelar operasi Yustisi Satgas prokes Covid-19 TNI Polri tentang penggunaan masker dilakukan di dua tempat di Kecamatan Ngawen pada Minggu (14/02/2021)
Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru dan penerapan PPKM guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Sebelum Operasi Yustisi diawali dengan apel gabungan di halaman Mapolsek Ngawen yang dipimpin oleh Kapolsek Ngawen AKP Sunarto. S.H., hadir dalam apel gabungan ini antara lain Bati Tuud Koramil 12/Ngawen beserta 9 anggota Plt kanit Trantib Pol PP ngawen Ibu Yani dan selurung anggota Polsek Ngawen.
Dalam arahan, Kapolsek Ngawen AKP Sunarto, S.H., menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Intruksi Mendagri tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh unsur baik TNI, Polri, Pemda, dan instansi terkait.
“Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker ini kita kedepankan tindakan humanis dan persuasif. Jangan sampai masyarakat tersakiti dengan tindakan kita,” pesan Kapolsek.
Dalam Operasi Yustisi di jalan depan Mapolsek Ngawen petugas berhasil menjaring 16 orang pelanggar. Perinciannya, KTP ditahan sebanyak 9 orang, dan sanksi sosial sejumlah 4 orang karena tidak membawa identitas.
Sedang Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Ngawen, petugas menjaring 15 orang yang tidak memakai masker.
Banyak masyarakat yang tidak perduli dengan anjuran pemerintah serta kesehatan masing-masingdan antar sesamanya saat bergerumun, untuk itu untuk mencegah terjadinya hal yang sama Koramil 12/Ngawen bersama Instansi terkait kecamatan Ngawen genjar lakukan operasi Yustisi sertasosialisasi serta himbauan peneggakan disiplin prokes Covid-19 kepada seluruh masyarakat kecamatan Ngawen. (pen12)
0 Komentar