Mitrababinsa.Com, BLORA - Anggota Koramil 02/Jepon Kodim 0721 Blora Sertu Kasenun dan Sertu Jaswadi yang bersama Polsek Jepon dan Satpol PP kabupaten Blora melaksanakan operasi yustisi simpang tiga gagaan.
Operasi yustisi yang bertujuan memantau dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat melibatkan aparat gabungan dan instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Sertu Kasenun menyampaikan ada puluhan orang yang terjaring dalam operasi rutin ini.
“23 orang warga terjaring karena tidak menggunakan masker. Semua pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi sosial membersihkan jalan selama 10 menit”, tutur Sertu Kasenun.
Sertu Kasenun juga menjelaskan sebelum dilaksanakan sanksi sosial, belasan warga pelanggar didata identitasnya. Selain pendataan identitas, petugas juga tak lupa melakukan himbauan mengingatkan pelanggar betapa pentingnya mematuhi 5 M saat menjalankan aktivitas di masa pandemi Covid – 19.
Dengan himbauan dan edukasi Covid-19 yang diberikan, Sertu Kasenun pun berharap, kesadaran warga akan terwujud. (pen02)
0 Komentar