Mitrababinsa.Com, BLORA - Suatu langkah usaha dan upaya percepatan penanganan virus Covid-19, Koramil 06/Jiken bersama Polsek Jiken dan Satpol PP kecamatan jiken melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di jalan raya desa Jiken, kecamatan Jiken, kabupaten Blora. Senin (01/03/2021)
Pagi ini anggota Koramil 06/Jiken Serma Muhammad, Serka Sujiran, Sertu Rojiun dan Serda Joko M. bersama anggota Polsek di pimpin Kapolsek Iptu Dwi SH melaksanakan Operasi Yustisi prokes covid - 19 di jalan raya desa jiken tepatnya di pertigaan tugu desa jiken dengan sasaran warga masyarakat yang melintas yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker)
Dalam kesempatannya, Danramil 06/Jiken Kapten Czi Sundiro melalui Serma Muhammad mengatakan " bahwa memakai masker ditengah pandemi saat ini hukumnya wajib sehingga apabila menjumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di beri sangsi sebagaimana yang telah tertuang dalam Inpres no 6 tentang penertiban dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan Perbup no 55 tahun 2020.
Masih kata Danramil,” Adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Jiken,"ujarnya
Iptu Dwi, SH menyampaikan "Hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini terjaring beberapa masyarakat yang tidak memakai masker. Kemudian selanjutnya diberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin patuhi protokol kesehatan.
” Mari dukung gerakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid -19 dengan disiplin memakai masker,"pungkasnya. (pen06)
0 Komentar