Mitrababinsa.Com, BLORA - Anggota Koramil 12/Ngawen bersama Polsek Ngawen melaksanakan kegiatan Patroli Yustisi sampaikan Himbauan Prokes Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Kegiatan berlangsung di Kawasan Pasar Rakyat Wilayah Kecamatan Jati, Blora. Senin (19/04/2021).
Kegiatan Yustisi di masa (PPKM) Skala Mikro, Anggota Koramil Serka Arman bersama 3 Babinsa sampaikan Himbauan Prokes tentang pencegahan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19, kepada Masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas, dengan tujuan edukasi berupa himbauan tentang pentingnya menerapkan Protokol kesehatan 5 M dalam pencegahan Covid-19. Selain Kegiatan Himbauan, Petugas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Serka Arman, pada kegiatanya dengan membawa Megaphone Toa dan Banner Kreatif sebagai Media himbauan maupun ajakan menyampaikan ” bahwa himbauan 5M, yaitu Wajib Memakai masker, Membiasakan diri Mencuci tangan, Tetap Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas. Kita harus waspada Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara.jelasnya. (pw)
0 Komentar