Mitrababinsa.Com, Blora - Guna memutus penyebaran virus corona, Koramil 02/Jepon bersama Polsek Jepon dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi di depan Pasar Jepon lebih tepat nya, Kamis (29/4/21).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sasaran operasi yustisi tersebut adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bila ditemukan melanggar, maka akan langsung dilakukan tindakan berupa teguran lisan yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Kita edukasi warga agar mereka menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,” ucap Serda Agus Suryanto.
Dengan kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut diharap masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Jepon dapat terkendali.” tambahnya. (pw)
0 Komentar