Mitrababinsa.Com, Blora - Dalam upaya mencegah penularan covid-19 tim gugus tugas covid-19 kabupaten TNI-POLRI dan satpol PP Kabupaten beserta BPBD melaksanakan operasi masker di Jalan Raya Cepu, Senin (17/5)
Kegiatan operasi masker dilaksanakan setiap hari dan tempat diseluruh daerah kabupaten Blora sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kegiatan ini dalam upaya mencegah penularan covid-19 diwilayah kabupaten Blora khususnya,serta agar warga berdispilin mau memakai masker setiap kegiatan beraktifitas keluar rumah.
Sertu Suwono anggota Koramil 02/jepon mengungkapkan "Memang diakui selama kegiatan operasi masker masih banyak ditemukan warga yang tidak mau memakai masker dengan berbagai alasan,setiap kedapatan warga yang tidak memakai masker akan dicatat datanya oleh petugas dari satpol PP kebupaten dan mendapat (2) pilihan tindakan yang pertama tindakan sosial berupa menyapu ditempat umum selama (10) menit atau membayar denda sebesar rp100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,saya sebagai anggota TNI akan siap membantu tugas/membackup satpol PP dalam upaya pencegahan penularan covid-19 sesuai perintah dari komando atas " ungkapnya
Semoga dengan pelaksanaan operasi masker gabungan bersama ini akan membuat warga sadar dan tetap disiplin mau mematuhi aturan pemerintah tentang prokes covid-19 selama masa pandemi saat ini,semoga pandemi Corona diindonesia segera berakhir. (pen02)
0 Komentar