Mitrababinsa.Com, BLORA - Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19, 3 Pilar TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Kunduran bersinergi dalam rangka Pendisiplinan dan penegakkan Perbup Blora No. 55 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Yang tidak Taat Protokol Kesehatan, yang dilaksanakan di depan Pasar Kunduran Kecamatan Kunduran, Selasa (04/5/21).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19, anggota Koramil 13/Kunduran Sertu Surat mengatakan pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 bertujuan untuk mencegah/memutus Penyebaran COVID-19, Operasi Yustisi ini guna menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi Protokol Kesehatan,” ucapnya.
Adapun Target Yang dicapai yaitu Melaksanakan Operasi Yustisi Covid – 19 Penegakan Perbup Blora No. 55 Tahun 2020 terhadap warga/masyarakat yang tidak menggunakan Masker, Memberikan Imbauan serta Edukasi adaptasi kebiasaan baru melalui Penerapan Protokol Kesehatan diantaranya kewajiban menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas, menjaga jarak aman 1-2 meter (Phsycal Distancing), dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Hasil giat Operasi Yustisi sebanyak 12 Orang yang tidak menggunakan masker maka personil gabungan memberikan himbauan dan memberikan masker kepada pelanggar yang tidak memakai masker. (pw)
0 Komentar