Mitrababinsa.Com, Blora - Setidaknya 25 orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di perbatasan Cepu - Jatim tepatnya di kawasan Ketapang, Selasa, (29/06/2021).
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus digelar oleh petugas gabungan dari Polres Blora, Satpol PP, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom, serta BPBD untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kabupaten ujung timur Jawa Tengah, tersebut.
Nampak petugas gabungan dari Satpol Pp, TNI, Polri dan BPBD melakukan pemantauan kegiatan warga di kawasan Ketapang Cepu, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M. Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di kabupaten Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan. Apalagi situasi perkembangan Covid-19 di Blora saat ini mengalami peningkatan.
"Menyikapi peningkatan kasus Covid-19, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Blora. Kami dari petugas gabungan akan terus melakukan penegakkan protokol kesehatan dan patroli imbauan prokes," kata Kabag Ops Polres Blora
Lebih lanjut Kabag Ops menekankan agar masyarakat tidak bosan membiasakan protokol kesehatan karena sampai saat ini virus Corona masih ada. "Kita tak pernah bosan mengingatkan warga akan pentingnya prokes. Minimal 5 M wajib kita terapkan. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tandasnya.
Adapun pelanggaran yang ditemukan dalam operasi protokol kesehatan didominasi oleh pelanggaran tidak memakai masker. "Untuk yang tidak punya masker kita berikan secara gratis. Namun sanksi sosial tetap berjalan yaitu kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar," pungkas Kabag Ops Polres Blora. (*)
0 Komentar