Mitrababinsa.Com, Blora - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Koramil 12/Ngawen Kodim 0721/Blora bersama Polsek Ngawen terus bersinergi melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker di wilayah Kecamatan Ngawen. Rabu (16/6)
Sertu Juriyanto salah satu personil Koramil 12/Ngawen mengatakan, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi dan pembagian masker di Jalan Ngawen -Japah dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
Dikatakan oleh Juriyanto bahwa masker tersebut dibagikan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Sertu Juriyanto meminta kepada masyarakat dimasa penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) warga masyarakat dalam beraktivitas di tempat umum untuk tetap menggunakan masker.
“Ini semua bertujuan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kecamatan Ngawen khususnya,” ujarnya.
Sementara itu di kegiatan yang berbeda, Danramil 12/Ngawen Kapten Inf Sukemi mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Ngawen untuk menerapkan pola hidup sehat dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar kerumah.
“Kita juga lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembagian masker kepada warga masyarakat,” tutur Danramil.
0 Komentar