Mitrababinsa.Com, BLORA – Dimulainya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Bali hingga 20 juli 2021 mendatang, khususnya di wilayah Kabupaten Blora Jawa Tengah, Komandan Koramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto yang diwakili Bati Tuud Peltu Warmin bersama Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, S.H. melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lapangan Kridosono Blora. Kamis (08/07/2021)
Sosialisasi dan juga penyisiran terus dilakukan oleh petugas gabungan, sekaligus mengingatkan agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat sesuai Surat Edaran dari Pemerintah.
“Kita berikan sosialisasi dulu tentang PPKM Darurat ini, namun jika masih ada yang tidak mengindahkan aturan maka kita akan ambil tindakan tegas,” ujar Kapolsek Blora.
Masih kata Kapolsek, "Hal tersebut secara tegas dilakukan karena saat ini kita perang dengan covid-19. Bagi yang tidak mengikuti aturan pemerintah akan mendapatkan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Di kesempatan yang sama Peltu Warmin menambahkan," Karena untuk menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa himbauan lagi. Taati protokol kesehatan, dan jangan beraktivitas diluar rumah jika tidak penting,” tegasnya.
Petugas gabungan terus melakukan penyisiran dan sosialisasi dengan melibatkan jajaran TNI - Polri di lokasi berkerumunnya banyak orang di wilayah kota Blora," pungkasnya. (Pen01)
0 Komentar