Mitrababinsa.Com, BLORA – Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Jaring pengaman sosial (JPS). Seperti yang dilaksanakan di Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Bertempat di halaman kantor kel. Kedungjenar, Babinsa Koramil 01/Blora Serka Srinadi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Blora Bripka Ragil melaksanakan pendampingan pembagian JPS untuk masyarakat kel. Kedungjenar Kecamatan Blora. Senin (11/10/2021)
Bantuan diserahkan langsung kepada warga. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kalur ibu Suntasih, S.Sos, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan staf kelurahan.
Masyarakat yang mendapat JPS sebanyak 89 KPM, per KPM Rp 300.000,- “Bantuan ini diterima masyarakat mulai untuk bulan agustus, september dan oktober 2021 dibagikan per triwulan.
Babinsa menuturkan, JPS yang bersumber dari Bansos kabupaten itu diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19. Hanya saja, kriteria penerima tetap harus dipenuhi, warga yang dapat batuan JPS ini adalah orang-orang yang terdampak covid -19.
“Bagi warga yang dapat bantuan langsung dari pemerintah pusat seperti PKH dan sembako tidak bisa dapat JPS, begitu juga PNS dan perangkat kelurahan tidak dapat sama sekali dikarenakan sudah ada gaji dari pemerintah pusat,” ujar Kalur.
Di Kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas menambahkan, bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Tidak memperoleh kartu sembako dan kartu pra kerja.
Selain itu, Penyaluran JPS yang disalurkan oleh Bank Jateng melalui Pemlur setempat yakni sebesar Rp 300.000,- per Keluarga penerima harapan (KPM),” pungkas Bhabinkamtibmas. (Pen01)
0 Komentar