Mitrababinsa.Com, Blora – Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto laksanakan koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level - 2 di wilayah Kec. Blora dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19. Koordinasi digelar di pendopo kantor Kecamatan Blora Kabupaten Blora yg beralamat di Jl. Blora - Randublatung KM. 2 kel. Mlangsen Blora. Kamis (11/11/2021)
Koordinasi dipimpin Camat Blora bapak Budiman, S.STP, dengan di hadiri Sekcam Blora bpk Setyo Pujiono, S.Sn, Kapolsek Blora AKP Yulianto, S.H., Kasi Trantib Kec. Blora bpk Sukandar, SE serta Komandan Koramil 01/Blora beserta 2 orang anggota.
Kapolsek Blora mengatakan, "Koordinasi tersebut dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid 19 Level - 2 di Kec. Blora, kami berharap agar masyarakat jangan terlena dengan status Level - 2 tersebut.
Di kesempatan yang sama Danramil 01/Blora menyampaikan,"Kami dari unsur TNI dari Koramil 01/Blora terus bersinergi dengan POLRI dan Satpol PP Kec. Blora membantu pemerintah dalam melakukan pemberlakuan PPKM Level - 2 di lapangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Camat Blora menegaskan,"untuk mengantisipasi kasus Covid 19 di wilayah Kec. Blora untuk itu perlunya adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level - 2 di wilayah kecamatan Blora yang harus kita taati dan kita laksanakan bersama secara disiplin pribadi,"tutup Camat.(Pen01).
0 Komentar