Mitrababinsa.Com, BLORA – Babinsa Desa Tambaksari anggota Koramil 01/Blora Serda Ariyanto bersama Bhabinkamtibmas Desa Tambaksari anggota Polsek Blora Aipda Mochadi menghadiri rapat Musyawarah Desa (Musdes) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Balai Desa Tambaksari Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Kamis (30/12/2021)
Musdes dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perubahan peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi No. 06 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa terkait BLT – DD non PKH dan BPNT.
Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa bpk A. Heru Gunawan, SE berserta Perangkat Desa, Kasi Kesra kecamatan Ibu Dra Budi lestari, Kasi Pembangunan kecamatan Blora ibu Syahardiarti, SE, Ketua BPD bpk Suyanto, Pendamping Desa bpk Abdul Rozak dan bpk M. Khudori, TP PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW serta Tomas dan Toga dgn jml hadir kurang lebih 20 orang.
Menurut Babinsa Serda Ariyanto bahwa," BLT – DD di titik beratkan kepada masyarakat keluarga miskin dan tidak punya kerjaan akibat pandemi covid – 19 atau warga memiliki penyakit kronis yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, ujarnya.
Bhabinkamtimas Aipda Mochadi menghimbau," agar pendataan validasi atau verifikasi data agar objektif, jangan ada warga yang sudah mampu masih mendapatkan bantuan, hal ini sudah menyalahi aturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisi.
Lebuh lanjut menurut Kades bpk A. Heru Gunawan, SE," data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT – DD, dan berdasarkan hasil rapat siang hari ini diputuskan bahwa Desa Tambaksari menetapkan warga yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT- DD selama 3 bulan," tutup Kades. (Pen01)
0 Komentar