Mitrababinsa.Com, BLORA – Babinsa Kel. Karangjati Serka Bambang Ismiyadi bersama Kalur Agus Winarto, S.Sos, MM, dan Perangkat Kelurahan melaksanakan penyelesaian permasalahan warga binaannya, bertempat di balai kantor Kel. Karangjati yang beralamat di Jl. A. Yani no.101 Kel. Karangjati Kec / Kab. Blora. Rabu (12/01/2022)
Sinergisitas Pemerintah Kelurahan Karangjati dan Babinsa Koramil 01/Blora menyelesaikan permasalahan tanah antara ibu Rusmiati (65) warga Jl. A. Yani No. 65 RT 09 RW 01 dengan ibu Puji Lestari (32 th) warga Desa Jejeruk RT 03 RW 01 dan bapak Mulyono (53) warga Dkh Bubak RT 02 RW 02 Desa Purwosari, masalah ini berhasil diselesaikan di kantor Kelurahan Karangjati dengan mempertemukan ketiga belah pihak beserta saksi – saksi yang mengetahui permasalahan tersebut.
Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Kelurahan, Babinsa, Perangkat Kelurahan serta saksi – saksi. Ketiga belah dengan sikap legowo menerima penyelesaian ini secara kekeluargaan dan dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama dan ditandatangani ketiga belah pihak dan saling memaafkan tidak akan menuntut di kemudian hari.
Di sela-sela penyelesaian masalah Babinsa memberikan himbauan,” Hendaknya warga bisa menjaga kerukunan, kedamaian, guyub rukun, sejuk, damai dan setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,”himbaunya.
Kalur menambahkan,"Babinsa merupakan ujung tombak TNI di wilayah binaan untuk menciptakan situasi kondusifitas wilayah dan harus mampu membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah binaannya, yang harus diutamakan adalah menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga tidak berujung panjang.” tutup Kalur. (Pen01).
0 Komentar