Mitrababinsa.Com, Blora - Anggota Koramil 02 Jepon Kodim 0721 Blora bersama Tim gugus tugas penanganan covid 19 tingkat Kecamatan Bogorejo terus laksanakan operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di depan Balai Desa Sendangrejo, Langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora
Sertu Imam dan Serda Suwarno Anggota Koramil 02 Jepon Kodim 0721 Blora selaku anggota yang turut serta melakukan Operasi Yustisi menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan tim gabungan, lebih menekankan dan mengutamakan memberikan himbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik. Namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif,”Jelas Sertu Imam (pen02)
0 Komentar