Mitrababinsa.Com, BLORA – Babinsa Desa Ngampel Serda Trimono bersama Bhabinkamtibmas
Bripka Jasmani dan Kalur bpk M. Astiadi Maryono melaksanakan
penyelesaian permasalahan warga binaannya, bertempat di kantor Desa
Ngampel yang beralamat di Jl. Raya Blora - Rembang KM. 10 Desa Ngampel
Kec / Kab. Blora. Kamis (10/03/2022)
Tiga pilar Desa Ngampel menyelesaikan permasalahan
tanah antara bapak Sarbini (81 th) warga Rt 02/II Desa Ngampel atau di
sebut sebagai pihak 1 dengan bapak Ashuri (66 th) warga Rt 01/1 Desa
Ngampel atau di sebut sebagai pihak 2, masalah ini berhasil diselesaikan
di kantor Desa Tambaksari dengan mempertemukan kedua belah pihak
beserta saksi – saksi yang mengetahui permasalahan tersebut.
Setelah
melalui proses mediasi dan musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Rw dan Rt serta saksi – saksi. Kedua
belah dengan sikap legowo menerima penyelesaian ini secara kekeluargaan
dan dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama dan ditandatangani kedua
belah pihak dan pihak 2 sanggup mengembalikan tanah garapannya kepada
pihak 1.
Di sela-sela penyelesaian masalah
Babinsa memberikan himbauan,” Hendaknya warga bisa menjaga kerukunan,
kedamaian, guyub rukun, sejuk, damai dan setiap ada permasalahan bisa
diselesaikan dengan cara musyawarah,”himbaunya.
Kades menambahkan, “Babinsa dan Bhabinkamtibmas
merupakan ujung tombak TNI dan POLRI di wilayah binaan untuk menciptakan
situasi kamtibmas yang kondusif dan harus mampu membantu menyelesaikan
permasalahan yang ada di wilayahnya, yang harus diutamakan adalah
menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga tidak berujung panjang.”
tutup Kalur. (Pen01).
0 Komentar