Mitrababinsa.Com, Blora – Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, yang bertujuan menekan lonjakan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut Tim gugus tugas penanganan covid 19 tingkat Kecamatan Bogorejo gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayah binaan.
Dalam operasi yustisi yang di laksanakan Koramil 02 Jepon bersama Instansi terkait lainnya, yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat yang berada di tempat umum,para pedagang kaki lima, warung makan,serta tempat tempat lainnya yang mengundang kerumunan masyarakat
Saat pelaksanaan operasi yustisi, anggota Koramil 02 Jepon dipimpin langsung oleh Danpos Bogorejo Peltu Sukarno sedangkan Polsek dibawah Kapolsek langsung, dalam operasi yustisi tersebut ada beberapa masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan sehingga Tim gugus tugas penanganan covid 19 tingkat Kecamatan Jepon memberikan teguran dan himbauan tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan
Danpos Mil Bogorejo Peltu Sukarno melaluimenjelaskan petugas melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan himbauan mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan”, tuturnya
Ditambahkannya bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya peningkatan pasien Covid-19 khususnya di wilayah binaan Koramil 02 Jepon
“Untuk itu, penerapan protokol kesehatan terus kita gencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama penerapan prokes, para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik bagi masyarakat”, imbuhnya. (Pen02)
0 Komentar