BLORA - Standar usia pernikahan generasi muda minimal untuk Laki-laki harus berusia 25 tahun, sedangkan perempuan 21 tahun. Bila masih di bawah usia tersebut berisiko melahirkan generasi yang kurang berkualitas.
Dalam usia pernikahan, perempuan di bawah 21 tahun masih kategori anak. Masih butuh perbaikan gizi dan masa pertumbuhan. Sehingga tidak mampu menghasilkan anak berkualitas.
Selain itu, pernikahan di usia muda, akan sulit membentuk keluarga yang harmonis. Intinya jadilah Generasi Berencana (GenRe), termasuk dalam merencanakan usia pernikahan.
Melalui sosialisasi Forum Genre dalam penurunan stunting dan pernikahan dini di Desa Pelem pesan itulah yang disampaikan
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pelem Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Kamis, (02/03) di hadiri Kades, Babinsa Koramil 01/Blora Sertu Sukimin dan Bhabinkamtibmas.
Babinsa Pelem Sertu Sukimin mengatakan, pemerintah desa bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan petugas kesehatan siap membantu mencegah anak stunting.
“Selain ikut memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi pada anak, kegiatan yang dilakukan forum anak tentu dengan mengajak generasi muda di daerah ini menjadi GenRe. Diantaranya dengan tidak menikah di usia dini,” jelasnya.
Sebab, pernikahan dini, juga bisa memicu stunting, imbuhnya.
"Semakin di usia muda seorang perempuan menikah, maka semakin tinggi risiko anaknya mengalami stunting," jelasnya.
0 Komentar