Mitrababinsa.Com, BLORA - Satgas TMMD Kodim 0721/Blora yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Undang-Undang Ketertiban Masyarakat di lokasi TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2024 di Balai Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Kamis (29/2/2024).
Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung I Kodim Blora di wilayah Kecamatan Ngawen, selain melaksanakan sasaran fisik juga dilakukan sasaran non fisik.
Salah satu sasaran non fisik yang dilaksanakan, Satgas TMMD bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Blora memberikan materi tentang undang - undang ketertiban masyarakat.
Sebagai narasumber Kepala Seksi Tibum (Ketertiban Umum) Satpol PP Kabupaten Blora Dananjaya, M.S, menyampaikan semoga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.
Satpol PP Kab. Blora juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.
Ia menegaskan Satpol PP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjalankan tugas dengan integritas demi menciptakan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib. (pw)
0 Komentar