About Me

bank

Kegiatan Non Fisik, Satgas TMMD Sengkuyung I Kodim 0721/Blora Gandeng Satpol PP


Mitrababinsa.Com, BLORA – Satgas TMMD Kodim 0721/Blora yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Undang-Undang Ketertiban Masyarakat di lokasi TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 di Balai Desa Adirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Selasa (25/2/2025).

Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung I Kodim Blora di wilayah Kecamatan Tunjungan, selain melaksanakan sasaran fisik juga dilakukan sasaran non fisik.

Salah satu sasaran non fisik yang dilaksanakan, Satgas TMMD bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Blora memberikan materi tentang undang – undang ketertiban masyarakat.

Sebagai narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blora, Dananjaya Yudha Setiawan, S.TP, M.Si, menyampaikan semoga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.

Satpol PP Kab. Blora juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum.

Ia menegaskan Satpol PP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjalankan tugas dengan integritas demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib. (pw)

Posting Komentar

0 Komentar